- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kebolehan Bergantian Adzan dan Iqamah dalam Shalat Berjamaah

Google Search Widget

Shalat berjamaah adalah salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan secara berkelompok di masjid. Namun, apakah benar bahwa orang yang mengumandangkan adzan juga seharusnya yang mengumandangkan iqamah?

Dalam literatur hadits, terdapat perbincangan mengenai kebolehan bergantian antara adzan dan iqamah. Ada pendapat yang menunjukkan bahwa orang yang melakukan adzan seharusnya juga yang mengumandangkan iqamah, namun ada juga pandangan yang memperbolehkan adzan dan iqamah dikumandangkan oleh orang yang berbeda.

Menurut Abu Dawud dalam Sunan-nya, terdapat tiga hadits yang membahas tentang hal ini. Pertama, hadits yang menceritakan Nabi Muhammad SAW ingin melakukan adzan namun akhirnya meminta Bilal untuk melakukannya, dan kemudian Nabi memerintahkan agar iqamah dikumandangkan. Kedua, hadits yang mendukung kebolehan bergantian antara adzan dan iqamah. Ketiga, hadits yang menyarankan agar adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, mayoritas sepakat bahwa sebaiknya adzan dan iqamah dilakukan oleh satu orang untuk menghindari kekecewaan di hati si muadzin. Meskipun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Ibnu Umi Maktum dan Bilal pernah saling menggantikan peran adzan dan iqamah, namun hal ini tidak menjadi suatu larangan.

Dalam praktiknya, kebolehan bergantian antara adzan dan iqamah tetap menjadi perdebatan di kalangan ulama. Meskipun demikian, tujuan utama tetap menjaga keharmonisan dan ketenangan di dalam masjid saat melaksanakan shalat berjamaah.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?