Dalam ajaran Islam, air memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana utama untuk bersuci dari hadas maupun najis. Hal ini memungkinkan umat Muslim untuk menjalankan ibadah dengan sah karena kesucian dari hadas dan najis yang dihilangkan dengan menggunakan air. Fiqih Islam mengatur secara rinci mengenai air, mulai dari pembagian kategorinya hingga penentuan hukum penggunaannya.
Menurut madzhab Imam Syafi’i, air dibagi menjadi 4 kategori beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori tersebut meliputi air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Sebelum membahas lebih lanjut tentang pembagian air, penting untuk mengetahui ukuran volume air yang umumnya digunakan dalam kajian fiqih.
Dalam fiqih, air dengan volume kurang dari dua qullah disebut sebagai air sedikit, sedangkan air dengan volume dua qullah atau lebih disebut sebagai air banyak. Para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah jika volumenya sekitar 192,857 kg. Air yang memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang, dan dalam masing-masing satu dzira’ atau sekitar 60 cm dianggap sebagai dua qullah.
Air suci dan menyucikan adalah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci. Ibnu Qasim Al-Ghazi menyebutkan 7 jenis air yang termasuk dalam kategori ini, seperti air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air dari hujan es. Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah sinar matahari dengan wadah logam selain emas dan perak. Meskipun hukumnya suci, penggunaan air musyammas untuk bersuci dianggap makruh.
Sementara itu, air suci namun tidak menyucikan adalah air yang suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci dari hadas maupun najis. Ada dua jenis air dalam kategori ini, yaitu air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dan tidak berubah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan sifat karena tercampur dengan barang suci lainnya.
Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis dengan volume kurang dari dua qullah atau mengalami perubahan sifatnya karena terkena najis. Air sedikit yang terkena najis akan menjadi mutanajis meskipun tidak mengalami perubahan sifatnya. Sedangkan air banyak yang terkena najis akan menjadi mutanajis jika ada perubahan sifatnya.
Selain itu, penting untuk memahami bahwa air mineral kemasan tetap dianggap suci karena tidak mengalami perubahan sifat akibat pencampuran bahan suci lainnya. Air mineral masih tetap suci meskipun memiliki berbagai merek dagang. Air mutanajis tidak dapat digunakan untuk bersuci karena sifat dasarnya tidak suci.
Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai berbagai macam air dalam fiqih Islam dan hukumnya untuk bersuci.