Wudhu merupakan tindakan penting dalam agama Islam untuk membersihkan diri dari hadats kecil sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun, terdapat empat hal yang dapat membatalkan wudhu seseorang, sehingga ia berada dalam keadaan berhadats.
- Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Dua Jalan (Qubul dan Dubur) Selain Sperma Apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) atau belakang (dubur), seperti air kencing, kotoran, barang suci atau najis, baik dalam keadaan kering maupun basah, dapat membatalkan wudhu. Namun, keluarnya sperma tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan harus mandi junub.
- Hilangnya Akal karena Tidur, Gila, atau Lainnya Orang yang tidur, gila, atau pingsan dianggap batal wudhunya karena kehilangan akal. Tidur dalam posisi duduk dengan pantat menempel pada tempat duduk tidak membatalkan wudhu.
- Bersentuhan Kulit antara Laki-laki dan Perempuan yang Bukan Mahram Persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahramnya tanpa penghalang akan membatalkan wudhu. Namun, tidak batal wudhu jika bersentuhan dengan sesama jenis kelamin atau mahram.
- Menyentuh Kelamin atau Lubang Dubur dengan Bagian Dalam Telapak Tangan atau Jari Menyentuh kelamin atau lubang dubur manusia dengan bagian dalam telapak tangan atau jari akan membatalkan wudhu. Namun, tidak membatalkan wudhu jika menyentuh dengan bagian lain dari tangan, menggunakan penghalang seperti kain, atau menyentuh kelamin binatang.
Ketahuilah empat hal ini agar kita dapat menjaga kesucian wudhu kita sebelum melaksanakan ibadah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua.