Setiap individu membutuhkan pengobatan, tidak terkecuali umat manusia. Dalam proses penyembuhan, masyarakat memiliki pilihan untuk mencari pengobatan baik melalui metode tradisional maupun modern. Di Indonesia, terdapat beragam praktisi medis, termasuk yang non-Muslim. Menariknya, ada sebagian orang yang lebih memilih berobat kepada non-Muslim dibandingkan dengan Muslim.
Dalam pandangan syariah, Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan untuk berobat kepada non-Muslim, baik itu non-Muslim biasa maupun non-Muslim dalam keadaan perang. Hal ini sejalan dengan ajaran untuk berbuat kebaikan kepada sesama tanpa memandang perbedaan keyakinan. Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu ketika tidak ada praktisi medis Muslim yang tersedia atau dapat dipercaya.
Penting untuk dicatat bahwa persetujuan dari negara diperlukan sebelum praktik medis atau rumah sakit dibuka. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang disediakan telah memenuhi standar kesehatan dan ilmiah yang berlaku, serta tidak membahayakan masyarakat.
Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, penting bagi setiap individu untuk memilih praktisi medis yang dapat dipercaya dan memberikan pelayanan kesehatan yang optimal tanpa memandang perbedaan agama. Semua ini dilakukan dengan harapan agar proses penyembuhan dapat berjalan dengan baik dan aman bagi semua pihak.