Dalam menjaga kesucian diri dari hadats kecil, penting untuk memahami pandangan Syafi’iyyah terkait dengan perbaruan wudhu. Menurut Imam Nawawi, mereka sepakat bahwa orang yang sudah memiliki wudhu sebelumnya dapat melakukan wudhu kembali tanpa harus menunggu wudhu pertama batal terlebih dahulu.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait kapan sebaiknya seseorang melakukan perbaruan wudhu. Pendapat yang paling dianut adalah bahwa seseorang disunahkan untuk melakukan wudhu lagi setelah melaksanakan shalat fardhu atau sunah, meskipun wudhu sebelumnya belum batal.
Selain itu, ada pandangan lain yang menyatakan bahwa perbaruan wudhu disarankan jika wudhu sebelumnya sudah digunakan untuk shalat fardhu. Namun, jika wudhu sebelumnya hanya digunakan untuk shalat sunah, tidak diwajibkan untuk melakukan wudhu lagi.
Selanjutnya, seseorang juga disunahkan untuk melakukan wudhu lagi jika telah menjalankan kegiatan yang menjadi tujuan dari wudhu sebelumnya. Misalnya, jika seseorang melakukan wudhu dengan tujuan untuk membaca Al-Qur’an, maka setelah membaca Al-Qur’an, dia dapat melakukan wudhu kembali tanpa menunggu wudhu pertama batal.
Selain itu, jika wudhu pertama sudah digunakan untuk ibadah seperti sujud tilawah, sujud syukur, membaca Al-Qur’an, atau mushaf, disarankan untuk memperbarui wudhu meskipun wudhu pertama belum batal. Pandangan terakhir mengatakan bahwa seseorang disunahkan untuk memperbarui wudhunya meskipun belum digunakan untuk beribadah sama sekali.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa dalam masalah mandi, tidak ada anjuran untuk memperbarui mandi seperti dalam wudhu. Semua pandangan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kesucian dan kualitas ibadah dalam Islam.