- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Mengonsumsi Ikan Beserta Kotorannya Menurut Perspektif Islam

Google Search Widget

Ikan merupakan salah satu makanan yang populer di banyak rumah makan. Kelezatan dan kesegaran rasanya membuat ikan menjadi favorit para pecinta kuliner. Jenis ikan yang dikonsumsi pun bermacam-macam, mulai dari ikan besar seperti kakap dan gurame hingga ikan kecil seperti ikan teri. Namun, terkadang saat mengolah ikan, kotoran di dalamnya tidak sepenuhnya dibersihkan sehingga ikut tertelan. Hal ini dapat terjadi akibat kurangnya kebersihan saat proses pengolahan ikan.

Dalam Islam, ikan termasuk dalam jenis binatang halal, termasuk bangkainya. Meskipun demikian, kotoran ikan tetap dihukumi sebagai najis menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i. Tentang hukum mengonsumsi ikan beserta kotorannya, para ulama memiliki pendapat yang beragam.

Menurut Imam Al-Qamuli dari kalangan Syafi’i, tidak diperbolehkan mengonsumsi ikan beserta kotorannya, baik itu ikan besar maupun kecil. Sementara menurut Imam An-Nawawi dan Ar-Rafi’I, mengonsumsi ikan kecil beserta kotorannya diperbolehkan karena sulitnya membersihkan kotoran di dalamnya.

Bahkan menurut Imam Ar-Ramli, kebolehan mengonsumsi ikan beserta kotorannya juga berlaku untuk ikan yang berukuran besar. Syekh Ahmad bin Umar As-Syathiri juga membenarkan hal ini dalam kitabnya Syarah Bughyatul Mustarsyidin.

Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi ikan beserta kotorannya diperbolehkan menurut sebagian ulama. Namun, jika memungkinkan untuk membersihkan kotoran ikan saat mengolahnya, hal tersebut lebih disarankan. Menjaga kebersihan makanan adalah hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Wallahu a‘lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?