Sebuah pernyataan kontroversial muncul dari seorang ulama Wahabi, Syekh Albani, yang menghukumi panggilan “haji” sebagai bid’ah bagi orang yang telah menunaikan ibadah haji. Namun, pandangan ini menimbulkan sanggahan dari pihak Aswaja. Menurut sejarah, panggilan “haji” telah dikenal dan diperbolehkan sejak zaman imam-imam terdahulu.
Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka, bahkan membolehkan orang yang telah menunaikan ibadah haji untuk tetap dipanggil dengan sebutan “haji”, bahkan setelah beberapa tahun atau setelah wafat. Beliau berdalil bahwa tidak ada masalah dalam masalah ini, sebagaimana tertulis dalam Al-Majmu’.
Pendapat Imam Nawawi ini didasari oleh fakta bahwa sebelum zamannya, gelar “haji” sudah dikenal luas, bahkan terutama pada ayah Imam Nawawi sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa panggilan “haji” bukanlah suatu bid’ah seperti yang dituduhkan oleh ulama Wahabi.
Perdebatan mengenai panggilan “haji” ini menjadi sorotan dalam kalangan ulama dan cendekiawan Islam. Sebuah diskusi yang mendalam dibutuhkan untuk memahami perspektif yang berbeda-beda dalam masalah ini.