- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tafsir Ayat Haji: Larangan Rafats, Fusuq, dan Jidal dalam Ibadah Haji

Google Search Widget

Al-Qur’an menjelaskan dengan jelas larangan-larangan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah haji, yaitu rafats, fusuq, dan jidal. Dalam surat Al-Baqarah ayat 197, disebutkan bahwa orang yang menunaikan ibadah haji harus menjauhi ketiga hal tersebut. Namun, ayat tersebut tidak merinci secara spesifik apa saja perbuatan yang masuk dalam kategori rafats, fusuq, atau jidal.

Para ulama kemudian mencoba untuk menjelaskan kategori-kategori tersebut berdasarkan penafsiran sabda Rasulullah dan qaul sahabat. Menurut Abu Ja’far at-Thahawi, rafats berarti berhubungan seks yang dapat merusak ibadah haji, sedangkan fusuq dan jidal tidak sampai merusak ibadah tersebut.

Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri juga mengutip pendapat Ibnu Abbas tentang pengertian rafats, fusuq, dan jidal. Menurut Ibnu Abbas, rafats adalah berhubungan seks, fusuq adalah maksiat, dan jidal adalah berbantahan.

Dari beberapa penjelasan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang termasuk dalam kategori rafats antara lain mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan, senda gurau berlebihan yang mengundang nafsu birahi, serta melakukan hubungan seks.

Sementara itu, perbuatan yang termasuk dalam kategori fusuq meliputi takabbur atau sombong, merugikan orang lain dengan kata-kata atau perbuatan, bertindak zalim terhadap orang lain, merusak alam dan makhluk lain tanpa alasan yang dibenarkan, serta menghasut orang lain untuk berbuat maksiat.

Adapun perbuatan yang termasuk dalam kategori jidal adalah berbantah-bantahan hanya untuk memperebutkan hal-hal seperti tempat tinggal, makanan, atau melakukan demonstrasi tanpa alasan yang jelas. Namun, diskusi atau musyawarah yang dilakukan dengan baik dan santun tentang masalah agama dan kemaslahatan diperbolehkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?