Beristinja’ merupakan tindakan membersihkan najis atau mengurangi keberadaannya dari tempat keluaran air seni atau kotoran. Istilah ini berasal dari kata “an-najaa'” yang berarti bersih atau terlindungi dari penyakit. Proses ini dilakukan untuk mencari perlindungan dari penyakit dan menghilangkannya.
Ada beberapa cara untuk melakukan beristinja’, yaitu dengan menggunakan air atau batu sebagai alat pembersih. Namun, metode yang disarankan adalah dengan menggunakan batu terlebih dahulu, kemudian disempurnakan dengan air. Hal ini karena batu dapat menghilangkan najis secara keseluruhan, sedangkan air dapat membersihkan bekas najis tanpa mencampurnya.
Jika seseorang melakukan beristinja’ hanya dengan salah satu cara, lebih disarankan untuk menggunakan air daripada batu saja. Air mampu menghilangkan najis dan bekasnya sekaligus, sedangkan batu tidak dapat melakukannya.
Namun, jika seseorang memilih untuk menggunakan batu saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar beristinja’ tersebut dianggap sah. Menurut kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan delapan syarat yang harus dipenuhi:
- Menggunakan tiga buah batu atau tiga sisi batu.
- Batu tersebut mampu membersihkan tempat keluarnya najis.
- Najis belum mengering.
- Najis tidak berpindah dari tempat keluarnya.
- Najis tidak terkena barang najis lainnya.
- Najis tidak melewati batas tertentu.
- Najis tidak terkena air.
- Batu yang digunakan harus suci.
Selain menggunakan batu, ada barang lain yang dapat digunakan untuk beristinja’ asalkan memenuhi empat syarat berikut:
- Barang tersebut suci.
- Barang padat.
- Barang mampu menghilangkan najis.
- Bukan barang yang dihormati.
Dengan memahami prosedur dan syarat beristinja’ dengan baik, diharapkan kita dapat melaksanakannya sesuai tuntunan agama dengan benar dan menjaga kebersihan serta kesehatan tubuh.