Dalam ajaran Islam, ibadah kurban memiliki kedudukan yang istimewa. Kata ‘kurban’ berasal dari bahasa Arab yang berarti mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan sebagian perintah-Nya. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, yang diperkuat oleh Nabi Muhammad SAW selama hidupnya. Menyembelih hewan kurban adalah suatu sunnah yang sarat dengan hikmah dan keutamaan, seperti yang disampaikan dalam berbagai hadits Nabi.
Dalam pelaksanaan kurban, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dikurbankan. Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan memenuhi syarat usia sesuai dengan jenisnya. Selain itu, pembagian daging kurban juga harus dilakukan dengan bijak, dimana sebagian daging diberikan kepada fakir miskin, sebagian untuk dihadiahkan, dan sebagian lagi untuk dikonsumsi oleh keluarga.
Kurban bukan hanya sekadar ibadah vertikal untuk mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang penting. Melalui kurban, kaum fakir bisa turut merasakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha. Dengan demikian, kurban dapat menjadi jembatan yang menghubungkan antara hubungan vertikal dengan Allah dan hubungan horizontal dengan sesama umat.
Waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah matahari setinggi tombak pada Hari Raya Idul Adha hingga tanggal 13 Dzulhijjah. Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan bijak, dengan memberikan prioritas kepada fakir miskin. Meskipun memperbanyak pemberian kepada fakir miskin lebih utama, namun porsi untuk dihadiahkan dan untuk dikonsumsi sendiri juga harus diperhatikan.
Ibadah kurban merupakan bentuk pengorbanan dan ketulusan dalam mendekatkan diri kepada Allah. Dengan memahami hukum, makna, dan ketentuan ibadah kurban secara utuh, diharapkan umat Islam dapat melaksanakannya dengan penuh keikhlasan dan mendapatkan ridha serta berkah dari-Nya.