Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan syariah. Melaksanakan kewajiban tersebut akan mendatangkan pahala, sedangkan meninggalkannya akan berdosa. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi individu yang telah mencapai usia akil baligh. Bagaimana cara mengetahui apakah seorang anak sudah baligh atau belum?
Menurut Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah, ada 3 tanda bahwa seorang anak sudah memasuki masa baligh:
- Sempurnanya usia lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan.
- Keluarnya sperma setelah usia sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan.
- Menstruasi atau haid setelah usia sembilan tahun bagi anak perempuan.
Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja juga menjelaskan tiga tanda tersebut secara singkat:
- Usia lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan berdasarkan kalender hijriah atau qamariyah.
- Keluarnya sperma setelah usia sembilan tahun sesuai kalender hijriah.
- Menstruasi hanya menjadi tanda bagi anak perempuan setelah usia sembilan tahun.
Anak yang telah mengalami salah satu dari tiga tanda tersebut dianggap sudah baligh atau mukallaf, yang berarti mereka sudah menanggung beban perintah-perintah syariah. Mereka wajib menjalankan kewajiban seperti shalat, puasa, dan lainnya.
Selain itu, menurut Syaikh Nawawi, orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengenalkan syari’at kepada anak sejak usia tujuh tahun. Jika anak masih enggan mematuhi kewajiban-kewajiban tersebut, orang tua harus memberikan pengarahan dengan tegas namun lembut.
Penting bagi orang tua untuk membiasakan anak dengan kewajiban-kewajiban syariah sejak dini agar ketika mereka sudah baligh, mereka sudah terbiasa dan memahami akan kewajiban tersebut.