Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu secara fisik maupun finansial. Selain dari rukun haji, terdapat pula kewajiban haji yang perlu diperhatikan dengan seksama. Penting bagi seorang jamaah haji untuk memahami perbedaan antara rukun dan wajib haji, serta konsekuensi yang dihasilkan dari pelaksanaannya.
Berbeda dengan rukun haji yang jika tidak dilaksanakan akan membuat haji batal dan harus diulang, kewajiban haji dapat digantikan dengan membayar dam. Kitab Al-Fiqhul Manhaji lil Imam As-Syafi’i menjelaskan bahwa wajib haji mencakup lima hal penting yang harus dipenuhi:
- Memulai Ihram dari Miqat: Seorang jamaah haji harus memulai ihram dari miqat dengan niat yang jelas dan mengenakan pakaian ihram. Ihram ini dilakukan di miqat yang telah ditetapkan, yang terbagi menjadi miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat).
- Menginap (Mabit) di Muzdalifah: Setelah ritual wukuf di Arafah, jamaah haji perlu menginap di Muzdalifah, lokasi di antara Arafah dan Mina, pada malam setelah terbenamnya matahari.
- Melempar Jumrah: Jamaah haji harus melempar tujuh kerikil di tempat-tempat jumrah setelah menginap di Muzdalifah. Ritual ini dilakukan dari tengah malam Idul Adha hingga maghrib.
- Menginap di Mina pada dua malam hari Tasyriq: Setelah melempar jumrah, jamaah haji menuju Mina dan menginap di sana selama dua malam hari Tasyriq.
- Thawaf wada’: Thawaf terakhir dilakukan setelah menunaikan semua amalan haji sebelum meninggalkan Mekkah.
Jika seseorang tidak melaksanakan kewajiban haji, maka dia harus membayar dam sesuai dengan ketentuan yang ada. Dam tersebut dapat berupa seekor kambing atau berpuasa selama sepuluh hari, tiga di Mekkah dan tujuh setelah kembali ke kampung halaman.
Dengan memahami pentingnya pelaksanaan wajib haji, diharapkan ibadah haji seseorang menjadi lebih sempurna dan diterima oleh Allah SWT. Semoga semua jamaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan meraih haji yang mabrur.