Qunut nazilah adalah doa yang disunahkan dibaca ketika umat Islam mengalami tragedi, baik itu bencana alam maupun bencana kemanusiaan yang signifikan. Doa ini dibaca dalam rakaat terakhir setiap shalat wajib lima waktu selama umat Islam masih merasakan dampak dari tragedi tersebut.
Perlu diketahui bahwa qunut nazilah memiliki status yang berbeda dengan qunut yang dibaca dalam shalat subuh dan witir paruh kedua Ramadhan. Jika seseorang lupa membaca qunut dalam shalat subuh atau witir, dia perlu melakukan sujud sahwi sebanyak dua kali sebelum salam. Namun, bagi yang lupa atau tidak membaca qunut nazilah, tidak ada sanksi yang dikenakan.
Menurut Syekh M Nawawi Banten, qunut nazilah bukanlah bagian dari sunnah ab‘adh, melainkan hanya salah satu sunnah dalam ibadah shalat. Oleh karena itu, tidak disarankan untuk melakukan sujud sahwi jika meninggalkan qunut nazilah. Hal ini karena qunut nazilah merupakan sunnah sementara yang hilang seiring dengan berakhirnya musibah yang dihadapi.
Jadi, terdapat perbedaan yang jelas antara qunut nazilah dengan qunut dalam shalat subuh dan witir. Bagi yang tidak bisa membaca qunut nazilah, disarankan untuk mengucapkan doa qunut sambil membaca shalawat kepada Nabi Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya. Hal ini dapat dilakukan sesaat sebelum salam. Wallahu a‘lam.
Dalam konteks meninggalkan qunut nazilah, tidak disarankan untuk melakukan sujud sahwi. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Sayyid Bakri bin Sayyid M Syatha Ad-Dimyathi dalam kitabnya. Jadi, penting untuk memahami perbedaan status dan tindakan yang harus dilakukan terkait dengan qunut nazilah dalam ibadah shalat umat Islam.