Bulan haji sebentar lagi tiba, di mana jamaah dari berbagai kloter di tanah air sedang mempersiapkan fisik, mental, dan finansial untuk menunaikan ibadah haji. Sebagai salah satu kewajiban seorang Muslim, penting untuk memahami bahwa ibadah haji memiliki rukun dan wajib haji yang harus dilaksanakan. Perbedaan antara keduanya adalah pada konsekuensi jika tidak dilaksanakan. Ketika seseorang tidak melaksanakan rukun haji, hajinya menjadi batal dan harus diulang, sementara untuk wajib haji, bisa digantikan dengan membayar dam.
Menurut Mazhab Syafi’i yang banyak dianut masyarakat Muslim Indonesia, ada lima rukun haji yang harus dipenuhi:
- Ihram: berniat untuk haji dan memakai pakaian ihram.
- Wuquf di Bukit Arafah: waktunya terentang dari zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai subuh tanggal 10 Dzulhijjah.
- Thawaf Ifadhah: mengelilingi Ka’bah tujuh kali setelah wukuf di Arafah.
- Sa’i dari bukit Shafa dan Marwah: berjalan tujuh kali antara kedua bukit ini.
- Tahallul: mencukur rambut kepala setelah rangkaian haji selesai.
Kelima rukun ini harus dilaksanakan secara berurutan. Perlu diingat bahwa wukuf di Arafah tidak termasuk rukun dalam ibadah umrah. Jika salah satu rukun haji tidak terpenuhi, maka haji tersebut harus diganti di tahun-tahun berikutnya. Oleh karena itu, memahami rukun-rukun ibadah haji ini sangatlah penting.