Pemahaman mengenai nusyuz sering kali dikaitkan dengan tindakan durhaka istri terhadap suami. Namun sebenarnya, nusyuz dapat dilakukan oleh kedua belah pihak. Penting bagi laki-laki untuk memahami kembali konsep nusyuz, kekerasan, dan penanganannya guna menghindari murka Allah, keretakan rumah tangga, serta potensi terjadinya tindakan kriminal.
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin mengenai tindakan nusyuz yang dilakukan oleh para suami. Ada dua bentuk nusyuz yang bisa terjadi dalam hubungan suami-istri. Jika suami tidak memenuhi kewajibannya terhadap istri seperti memberikan nafkah atau melakukan pembagian giliran (bagi yang berpoligami), pemerintah berhak untuk memaksa suami memenuhi kewajibannya.
Jika suami berperilaku buruk terhadap istri, menyakiti, atau bahkan memukul tanpa alasan yang jelas, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghentikan tindakan kekerasan tersebut. Tindakan pemerintah ini diatur dalam kitab Tatimmah. Jika suami terus melakukan tindakan kekerasan, maka sanksi harus diberlakukan.
Penting untuk dicatat bahwa pemukulan yang dimaksud adalah pemukulan yang tidak melukai, tidak menyakitkan, tidak pada bagian tubuh vital, dan tidak di wajah. Imam An-Nawawi menyarankan agar pemukulan dilakukan dengan menggunakan sapu tangan sesuai dengan yang disebutkan dalam kitab Al-Majmu’ fi Syarhil Muhazzab.
Hal ini menunjukkan bahwa calon pasangan yang akan memasuki kehidupan pernikahan perlu memahami hukum positif atau UU yang berlaku terkait kehidupan berumah tangga di Indonesia. Tujuannya adalah agar setiap pasangan dapat menjauhkan diri dari tindakan kekerasan satu sama lain.
Seorang suami dapat terancam masuk penjara jika melakukan pemukulan, kekerasan, atau tindakan kekerasan lainnya terhadap istri berdasarkan Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga. Demikian pula sebaliknya, istri juga memiliki hak perlindungan serupa.
Maka dari itu, penting bagi calon suami untuk mempelajari contoh sikap Rasulullah SAW dalam kehidupan berumah tangga, baik terhadap istri, anak, cucu, maupun tetangga. Semoga pembelajaran ini dapat dijadikan teladan bagi pasangan suami-istri serta menjadikan rumah tangga sebagai tempat yang penuh keberkahan.