- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penguburan Jenazah: Hukum dan Batas Waktu Menunda Prosesi

Google Search Widget

Pengurusan jenazah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam. Menurut anjuran Rasulullah, penguburan jenazah sebaiknya dilakukan dengan segera. Namun, dalam praktiknya, seringkali muncul beberapa masalah yang membuat proses penguburan terhambat, seperti kepentingan studi, penyelidikan hukum, atau adat.

Muncul pertanyaan mengenai hukum dari menunda penguburan jenazah dan berapa lama batas waktu yang diperbolehkan untuk menundanya. Berdasarkan hadits yang menyatakan “Percepatlah kalian dalam membawa jenazah…”, terdapat pandangan bahwa tidak boleh menunda penguburan jenazah tanpa alasan yang kuat.

Dalam kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj”, Muhammad al-Khatib al-Syirbini menyebutkan bahwa tidak ada masalah dalam menunggu walinya sebentar selama tidak ada kekhawatiran akan perubahan kondisi jenazah. Namun, jika sejumlah orang sudah hadir sebelum shalat jenazah dilaksanakan, maka tidak perlu menunggu mereka yang belum hadir.

Al-Zarkasi dan ulama lainnya juga berpendapat bahwa jika jumlah jamaah belum mencapai 40 orang, maka dapat ditunggu sebentar hingga jumlah tersebut terpenuhi. Namun, penundaan penguburan jenazah sebaiknya dihindari kecuali dalam kasus-kasus tertentu seperti penyakit menular yang perlu penanganan khusus oleh dokter, keperluan otopsi dalam hukum, atau menunggu kedatangan wali jenazah dan/atau menshalati jenazah dengan jumlah 40 orang.

Jadi, dalam keadaan normal, menunda penguburan jenazah tidak diperbolehkan. Batas waktu menunda hingga penguburan jenazah adalah saat muncul kekhawatiran akan perubahan kondisi jenazah atau hingga kebutuhan khusus terpenuhi. Semoga informasi ini bermanfaat untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum penguburan jenazah dalam Islam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?