- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kontroversi seputar Lomba Berhadiah: Perspektif Forum Muktamar NU

Google Search Widget

Perlombaan dengan hadiah seringkali diadakan sebagai bagian dari peringatan atau momen spesial. Meskipun acara ini umumnya terbuka untuk umum, namun seringkali meminta biaya pendaftaran. Uang dari pendaftaran ini kemudian dikumpulkan untuk membiayai hadiah-hadiah bagi para pemenang. Namun, praktik seperti ini kadang dianggap mirip dengan perjudian.

Dalam dunia perjudian, sejumlah orang menyumbangkan uang, dan pada akhirnya salah satu peserta atau beberapa peserta akan memperoleh sejumlah uang yang jauh lebih besar melalui undian atau jenis permainan tertentu. Dalam konteks ini, yang menyumbangkan uang adalah pihak yang sedang melakukan taruhan. Ketika mereka kalah, uang yang mereka pertaruhkan akan diberikan kepada pemenang.

Isu seputar lomba berhadiah ini pernah diangkat dalam Forum Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Para peserta forum sepakat bahwa lomba yang menarik uang sebagai biaya pendaftaran untuk hadiah dianggap sebagai bentuk perjudian. Dengan kata lain, praktik semacam ini dianggap haram.

Hal yang penting untuk diperhatikan di sini adalah bahwa uang dari pendaftaran sengaja dialokasikan sebagai bagian dari biaya hadiah. Jadi, jika uang dari pendaftaran tidak digunakan untuk hadiah, maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori perjudian.

Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara perlombaan berhadiah untuk tidak menggunakan uang dari pendaftaran peserta sebagai bagian dari hadiah. Dana untuk hadiah sebaiknya didapatkan dari sumber lain, seperti sponsor, donatur, atau sumber dana lainnya.

Selain mengalokasikan dana hadiah dengan benar, penyelenggara juga perlu memperhatikan jenis perlombaan yang diadakan agar sesuai dengan syariat Islam. Meskipun proses penyelenggaraan sudah tepat, namun jika jenis perlombaan melanggar syariat, maka praktik tersebut tetap dianggap haram.

Forum Muktamar NU merujuk pada beberapa panduan hukum terkait penggunaan uang pendaftaran peserta lomba, di antaranya:

  1. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib: Menyatakan bahwa lomba yang hadiahnya berasal dari kedua belah pihak dengan persyaratan kesetaraan, tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai perjudian.
  2. Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq: Menjelaskan bahwa kegiatan yang masih simpang siur antara mengalahkan lawan dan meraup keuntungan dianggap sebagai perjudian.
  3. Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib: Menyebutkan bahwa boleh memberikan hadiah dari pihak lain selain peserta lomba, asalkan tidak melibatkan peserta dalam taruhan.
  4. Minhaj al-Thalibin: Menegaskan bahwa lomba balap dan lomba membidik adalah sunnah, namun pengambilan hadiah dari kedua kegiatan tersebut harus dilakukan dengan benar.

Kesimpulannya, dalam mengadakan lomba berhadiah, penting bagi penyelenggara untuk memperhatikan aspek syariah serta menghindari praktik yang dapat memicu kontroversi terkait dengan status kehalalannya.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?