Manusia adalah makhluk mulia menurut ajaran Al-Qur’an. Ketika seseorang berpulang, menjaga kehormatan jenazah menjadi tanggung jawab bersama umat Islam. Mulai dari pemulasaraan jenazah, pemakaian kain kafan, hingga prosesi pemakaman, semuanya harus dilakukan dengan penuh penghormatan.
Namun, terkadang muncul situasi yang membingungkan, seperti kasus jenazah yang memiliki gigi emas. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gigi emas tersebut harus dicabut atau dibiarkan saat jenazah dikubur?
Dalam konteks ini, Imam Ramli dalam Al-Nihayah al-Muhtaj pernah membahas tentang pemakaian sutera yang seharusnya dihindari oleh lelaki. Ia mengizinkan penggunaan sutera dalam kondisi tertentu, namun saat meninggal, sutera harus dilepas karena alasan pemakaian sudah tidak relevan.
Mengenai kasus gigi emas, pada Muktamar ke-6 Nahdlatul Ulama tahun 1931, diputuskan bahwa jika mencabut gigi emas akan merusak kehormatan jenazah, maka tidak boleh dicabut. Namun, jika mencabutnya tidak merusak kehormatan jenazah, maka wajib dicabut bagi laki-laki dewasa dan terserah pada keputusan ahli waris untuk perempuan atau anak kecil.
Dengan demikian, menjaga kehormatan jenazah dalam Islam sangatlah penting. Semua tindakan terkait pemulasaraan harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan sesuai dengan ajaran yang berlaku.