Masjid sering dianggap sebagai tempat ibadah utama umat Islam, khususnya untuk melaksanakan shalat. Namun, dalam Al-Qur’an, peran masjid jauh lebih luas daripada itu. Selain sebagai tempat beribadah, masjid juga memiliki fungsi sebagai pusat pembelajaran keagamaan, tempat dakwah, dan menjaga ketertiban sosial masyarakat.
Dalam Al-Qur’an, disebutkan bahwa masjid harus dijadikan tempat untuk mengingat Allah SWT, melaksanakan shalat, membayar zakat, dan menjauhi segala aktivitas dunia yang menghalangi kepatuhan kepada-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan yang mempromosikan kesejahteraan sosial umat.
Muhammad Quraish Shihab, seorang pakar tafsir Al-Qur’an asal Indonesia, menjelaskan bahwa kata “masjid” berasal dari akar kata yang berarti patuh dan tunduk kepada Allah. Dalam konteks ini, masjid bukan hanya tempat shalat, melainkan juga tempat di mana semua aktivitas dilakukan dengan rasa hormat dan kepatuhan kepada-Nya.
Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa bumi secara keseluruhan merupakan masjid bagi umat Islam, menunjukkan bahwa kepatuhan kepada Allah harus tercermin dalam setiap aktivitas manusia. Dengan demikian, masjid bukan hanya tempat untuk beribadah, tetapi juga sebagai tempat untuk menjalankan kehidupan sehari-hari yang mencerminkan kepatuhan kepada-Nya.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang peran masjid dalam Islam, diharapkan umat dapat memanfaatkannya secara optimal untuk meraih kesejahteraan sosial dan spiritual yang lebih baik. Melalui dakwah dan pembelajaran keagamaan yang dilakukan di masjid, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang adil dan berkeadilan di berbagai aspek kehidupan.