Dalam beberapa masjid di Indonesia, shalat Jumat tidak hanya diikuti oleh jamaah laki-laki, tetapi juga oleh jamaah perempuan. Kaum hawa diberikan tempat khusus di dalam masjid untuk mendengarkan khutbah dan mengikuti seluruh rangkaian shalat berjamaah dua rakaat hingga selesai. Meskipun shalat Jumat diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim dewasa yang bukan musafir atau memiliki halangan lain, hal ini tidak berlaku bagi perempuan.
Pertanyaan muncul, apakah shalat Jumat bagi wanita dapat menggantikan kewajiban shalat Dhuhur? Dengan kata lain, apakah perempuan yang mengikuti shalat Jumat tidak perlu lagi melaksanakan shalat Dhuhur? Di sini, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa shalat Jumat bagi wanita sudah cukup sebagai pengganti shalat Dhuhur. Bahkan, bagi wanita yang tidak terlalu menarik perhatian, tidak berlebihan dalam perilaku atau penampilan mereka, lebih disarankan untuk menghadiri shalat Jumat.
Pendapat ini merujuk pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak diwajibkan shalat Jumat seperti budak, musafir, dan wanita, dapat melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti Zhuhur. Bahkan, shalat Jumat dianggap lebih utama, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang memenuhi syarat-syarat tertentu dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya.
Dengan demikian, bagi kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat, tidak perlu lagi menjalankan shalat Dhuhur. Bahkan, lebih disarankan bagi perempuan untuk mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Dhuhur meskipun berjamaah dengan wanita lain, asalkan mereka tidak memiliki potensi besar untuk mengundang syahwat bagi kaum laki-laki baik melalui penampilan maupun tingkah laku mereka.