Dalam praktik sholat tarawih, seringkali terjadi suara keras yang terdengar setelah dua rekaat sholat. Pertanyaan muncul, apakah seruan dengan suara keras ini termasuk bidah atau tidak menurut ajaran Islam?
Menurut penjelasan dari beberapa hadits Nabi, seperti hadits Ibnu Abas RA dan Hadits Ibnu Zubair RA, mengeraskan suara ketika berdoa atau berzikir setelah shalat tidak termasuk bidah. Dalam riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan tentang kesunahan mengeraskan suara ketika berzikir setelah shalat.
Namun, penting untuk membedakan antara tindakan yang sesuai sunnah dengan yang bertentangan. Bidah hanya terjadi jika tindakan tersebut bertentangan dengan ajaran sunnah, misalnya memelankan suara di waktu-waktu shalat tertentu yang seharusnya dikeraskan.
Adapun mengenai pengucapan “radhiyallah ‘anhu” kepada para khalifah di dalam sholat tarawih, hal ini diatur oleh para ulama Hadramaut sebagai strategi untuk menjaga aqidah dan menghormati para sahabat Nabi. Meskipun bukan termasuk sunnah, tindakan ini dianggap terpuji dan dapat memberikan pahala bagi yang melakukannya.
Dengan demikian, mengeraskan suara ketika berzikir setelah shalat bukanlah bidah selama tidak bertentangan dengan ajaran sunnah. Penggunaan seruan dengan suara keras atau pelan dapat diserahkan kepada pilihan umat Muslim tanpa menjadi perdebatan yang berkepanjangan.