Pada malam Nisfu Sya’ban, umat Islam sering kali melakukan amalan berupa memperbanyak shalat. Beberapa melakukannya secara individu, sementara yang lain melakukannya secara berjamaah. Amalan ini dilakukan dengan harapan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT, dengan merujuk pada beberapa hadits hasan li ghairihi yang dijelaskan dalam kitab Sunan Imam Tirmidzi.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan umat mengenai amalan ini. Sebagian menganggapnya sebagai amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sehingga dianggap sebagai kebid’ahan. Mereka berkeyakinan bahwa setiap bid’ah adalah sesat dan akan membawa pelakunya ke dalam neraka.
Namun, Imam Ibnu Taimiyah, dalam kitab Majmuk Fatawa-nya, menyatakan bahwa shalat pada malam Nisfu Sya’ban memiliki landasan kuat dari hadits dan atsar para sahabat. Beliau menegaskan bahwa memperbanyak shalat pada malam tersebut merupakan amalan yang sunah, tidak perlu ditolak asal dilakukan berdasarkan dalil yang jelas.
Tentu saja, muncul pertanyaan mengenai keabsahan melakukan shalat berjamaah pada malam Nisfu Sya’ban. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa shalat berjamaah pada malam tersebut termasuk dalam kategori ibadah yang dapat dilakukan secara berkelompok. Namun, ada perbedaan antara shalat berjamaah yang dianjurkan dan shalat berjamaah yang tidak dianjurkan secara rutin.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menjalankan amalan shalat pada malam Nisfu Sya’ban tidaklah terlarang. Meskipun terdapat hadits-hadits yang dhaif mengenai keutamaan malam tersebut, namun tingkat kedhaifannya tidak begitu parah sehingga masih dapat dijadikan pegangan. Ungkapan Ibnu Taimiyah memberikan pemahaman bahwa amalan ini dapat dilakukan tanpa masalah, selama dilakukan dengan keyakinan dan niat yang benar.