Cemburu merupakan sebuah hal yang wajar dalam hubungan suami istri menurut ajaran Islam. Namun, dalam Islam, cemburu memiliki batasannya agar tetap dalam kendali dan membawa berkah bagi kehidupan berumah tangga. Dalam Islam, cemburu dibagi menjadi dua: cemburu yang dibolehkan dan cemburu yang dilarang.
Cemburu yang dilarang dapat membawa murka Allah SWT. Selain berpotensi membuat Allah murka kepada suami, cemburu yang berlebihan juga bisa membuat Allah murka kepada istri. Rasulullah SAW pernah menyebutkan bahwa ada jenis cemburu yang dicintai Allah dan ada yang dibenci-Nya. Cemburu yang dicintai adalah cemburu yang didasari oleh bukti yang jelas, sedangkan cemburu yang dibenci adalah cemburu tanpa bukti yang jelas.
Menurut penjelasan Ibnu Hajar, cemburu yang diperbolehkan adalah ketika seorang istri merasa curiga terhadap suaminya karena melakukan hal-hal terlarang seperti zina dengan bukti yang jelas. Jika kecurigaan tersebut didasari oleh bukti yang jelas, maka cemburu tersebut diridhai oleh Allah. Namun, jika kecurigaan itu tidak didasari bukti yang jelas, maka hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.
Namun, dalam kasus suami yang memiliki lebih dari satu istri, cemburu dari istri adalah hal yang manusiawi. Asalkan cemburu itu tidak melampaui batas dan tidak melanggar ketentuan Allah, sebaiknya masalah cemburu diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dengan pasangan. Musyawarah dianggap sebagai cara terbaik untuk mengatasi masalah dalam rumah tangga. Wallahu a’lam.