Al-Qur’an merupakan petunjuk utama bagi umat Islam yang dianggap sebagai kalam Tuhan yang disampaikan melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad. Setiap permasalahan yang timbul, meskipun tidak secara spesifik disebutkan, dapat ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an. Imam al-Syafi’i bahkan pernah mengatakan bahwa tidak ada kasus baru di dunia ini yang tidak dapat ditemukan jawabannya dalam Al-Qur’an.
Dengan begitu, Al-Qur’an haruslah dihormati keberadaannya. Islam telah menetapkan aturan khusus tentang bagaimana cara berinteraksi dengan Al-Qur’an. Ada beberapa adab dan etika yang harus dijaga ketika membaca dan memegang Al-Qur’an, seperti dalam keadaan suci saat menyentuhnya. Jika menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur’an, sebaiknya tidak langsung membuangnya karena khawatir akan diinjak oleh orang lain. Salah satu cara yang dianjurkan untuk menangani sobekan Al-Qur’an adalah dengan membakarnya atau membasuhnya dengan air untuk menjaga kesucian tulisannya.
Para ulama mengingatkan bahwa membakar kayu atau kertas yang mengandung ayat Al-Qur’an sebaiknya tidak dilakukan kecuali dengan niat untuk menjaga kesucian Al-Qur’an. Pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan oleh Utsman bin Affan adalah contoh dari tindakan tersebut. Dengan demikian, tindakan membakar sobekan Al-Qur’an atau membasuhnya dengan air untuk menjaga kesucian Al-Qur’an menjadi penting dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.
Dalam konteks ini, kebijakan Utsman bin Affan dalam membakar mushaf tidaklah bermaksud untuk merendahkan atau menghina Al-Qur’an, melainkan sebagai upaya untuk menjaga kesucian Al-Qur’an itu sendiri. Namun, perlu diingat bahwa membakar Al-Qur’an dengan tujuan merendahkan atau menghina adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.
Penting bagi kita untuk senantiasa menghormati Al-Qur’an dan menjaga kesuciannya, baik dalam tindakan maupun sikap kita sehari-hari. Semoga kita selalu diberikan keberkahan dan petunjuk dari-Nya.