Mengangkat kedua tangan pada waktu-waktu tertentu dalam ibadah shalat merupakan hal yang disunahkan. Perbuatan ini termasuk dalam sunah haiah. Ada empat posisi di mana orang yang sedang shalat disunahkan untuk mengangkat kedua tangan setinggi kira-kira di atas kedua pundak atau sejajar dengan telinga, sambil membuka telapak tangan dan merenggangkan jari-jarinya. Keempat posisi tersebut adalah saat takbiratul ihram, saat hendak ruku’, saat (beralih ke) i’tidal, dan ketika berdiri dari tasyahhud awal.
Penjelasan ini sesuai dengan keterangan Syekh Salim ibn Samir dalam kitabnya Safinah an-Najah. Dalam syarahnya, yaitu kitab Kasyifatu Sajaa karya Syekh Muhammad Nawawi al Jawi, dijelaskan beberapa hikmah dari kesunahan mengangkat dua tangan tersebut. Imam Syafi’i menyatakan bahwa hikmah dari sunah mengangkat dua tangan adalah cara mengagungkan Allah SWT yang diekspresikan dengan berkumpulnya antara keyakinan hati, ucapan lisan sebagai juru ungkap dari keyakinan hati, dan perbuatan anggota badan.
Selain itu, ada pendapat ulama yang menyatakan bahwa hikmah sunah mengangkat dua tangan dalam shalat adalah sebagai isyarat menghilangkan penghalang antara si hamba dengan Tuhannya. Terdapat pula pendapat lain yang disebut Syekh Nawawi dalam kitab syarah ini, yaitu sebagai isyarat orang yang shalat untuk menyingkirkan sesuatu selain Allah dan menghadap pada-Nya secara total dengan shalatnya.
Hikmah-hikmah ini memiliki makna yang mendalam dalam ibadah shalat kita sehari-hari. Dengan memahami dan mengamalkannya, diharapkan kita dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah dalam setiap gerakan shalat yang kita lakukan.