Dalam dunia pesantren, studi fiqih merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi para santri. Mereka biasanya mulai belajar fiqih dari kitab-kitab kecil seperti Safinah dan Taqrib yang berlandaskan mazhab Syafi’i. Seiring dengan peningkatan tingkat keilmuan, mereka akan mempelajari kitab-kitab yang lebih kompleks seperti Kasyifatus Saja, Fathul Qarib, Fathul Mu’in, I’anah, hingga Minhaj-nya Imam Nawawi.
Namun, tidak hanya terpaku pada satu mazhab, para santri senior juga diajak untuk memahami keragaman pendapat di luar mazhab Syafi’i. Terdapat berbagai kitab yang merangkum 4 mazhab fiqih utama, yaitu Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali. Selain itu, ada pula mazhab lain seperti Zhahiri, Jafari, Zaidi, serta mazhab-mazhab yang sudah tidak memiliki pengikut lagi.
Beberapa kitab fiqih yang merangkum keempat mazhab tersebut antara lain:
- Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah
- Al-Mizanul Kubra
- Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd
- Al-Fiqh ‘ala Mazahabil Arba’ah
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah
Setiap kitab memiliki corak pembahasan yang berbeda-beda, namun tujuannya tetap untuk memberikan pemahaman yang luas mengenai perbedaan pendapat dalam fiqih. Penting untuk dicatat bahwa keragaman pendapat dalam fiqih seharusnya dipandang sebagai rahmat bagi umat, bukan sebagai alasan untuk berselisih atau berkonflik.
Memahami perbedaan pendapat antara para ulama tidaklah sama dengan merendahkan atau membully mereka. Setiap Imam Mazhab memiliki pandangan dan argumentasi tersendiri yang didasari oleh dalil-dalil dan kaidah-kaidah fiqih yang kokoh. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu memperluas wawasan dan pengetahuan kita dengan membaca berbagai kitab fiqih perbandingan mazhab agar lebih toleran dan bijaksana dalam menyikapi keragaman pendapat dalam Islam.
Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tidak bersifat mengikat, sehingga kita memiliki kebebasan untuk memilih fatwa yang sesuai dengan keyakinan kita setelah melakukan kajian yang cermat. Dengan demikian, semakin luas wawasan dan pemahaman kita terhadap fiqih perbandingan mazhab, semakin mampu kita bersikap toleran dan menghargai keragaman pendapat dalam Islam.