Pembahasan tentang najis merupakan hal penting dalam fikih, terutama saat membahas fikih thaharah dan fikih ibadah. Hal ini perlu dipahami agar ibadah yang dilakukan dianggap sah secara lahiriah, walaupun akhirnya urusan diterima atau tidak diterima sepenuhnya oleh Allah SWT. Salah satu permasalahan yang sering membuat orang ragu dalam ibadah adalah terkait darah nyamuk. Sebagian besar darah, baik dari manusia maupun hewan, dianggap najis dalam Islam. Ketika seseorang sedang melakukan shalat, penting untuk memastikan bahwa pakaian yang digunakan tidak terkena najis.
Dalam konteks ini, terkadang ada kasus di mana seseorang tidak tahan dengan gigitan nyamuk dan akhirnya membunuh nyamuk tersebut, meninggalkan darah di pakaian. Pertanyaan muncul, bagaimana hukum shalat dengan menggunakan baju yang terkena darah nyamuk? Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa jika darah nyamuk tersebut banyak, maka shalatnya dianggap tidak sah. Namun, jika darahnya sedikit, ulama berbeda pendapat mengenai kesahihan shalat tersebut.
Hingga saat ini, hukum shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas ulama menyatakan bahwa shalat tidak sah jika darahnya banyak, namun tetap sah jika darahnya sedikit. Penentuan seberapa banyak atau sedikitnya darah nyamuk diserahkan pada kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga ketenangan dalam beribadah, penting untuk memastikan bahwa pakaian yang digunakan bersih dari najis. Selain itu, hindari juga memukul nyamuk saat sedang shalat agar darahnya tidak mengotori pakaian shalat. Semoga bermanfaat.