- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Memahami Hak Memilih Kotak Kosong dalam Pilkada: Suatu Tanggapan Terhadap Fatwa yang Menganggapnya Sesat

Google Search Widget

Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hak memilih kotak kosong seringkali dipandang sebagai tindakan yang dianggap kontroversial. Beberapa pihak bahkan memberikan fatwa yang menyebutkan bahwa memilih kotak kosong adalah tindakan sesat dan zalim. Namun, apakah pandangan ini benar adanya?

Secara hukum, hak memilih kotak kosong telah dijamin dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, menghormati hak konstitusi untuk memilih kotak kosong seharusnya merupakan suatu kewajiban bagi setiap individu, sebagaimana juga dijelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidîn.

Penting untuk dipahami bahwa memilih kotak kosong bukan berarti menjadikan kotak kosong sebagai pemimpin. Hal ini lebih merupakan bentuk keinginan untuk melaksanakan pengulangan Pilkada guna membuka peluang pencalonan yang lebih dari satu pasangan calon.

Selain itu, dalam konteks agama, memilih kotak kosong tidak memiliki dampak negatif atau madlarat. Perlu diingat bahwa memilih pemimpin adalah suatu kewajiban komunal yang cukup ditunaikan oleh beberapa individu sebagai perwakilan, bukan kewajiban individual.

Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk menjaga kesatuan dan persatuan baik sebelum maupun sesudah Pilkada. Memilih antara pasangan calon atau kotak kosong seharusnya menjadi hak individu yang tidak boleh dirampas oleh siapapun.

Dalam akhirnya, yang perlu disadari adalah bahwa hak memilih siapa pun dan apa pun adalah hak yang legal dan tidak dapat disalahkan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tetap menghormati pilihan setiap individu tanpa menyalahkan atau merasa terhakimi oleh pilihan tersebut. Semoga tulisan ini dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas terkait isu hak memilih kotak kosong dalam Pilkada.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?