Peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW yang dikenal dengan maulid atau muludan telah menjadi topik diskusi yang menarik dalam berbagai bidang, termasuk perihal status hukumnya. Meskipun sebagian berpendapat bahwa pembahasan hukum pelaksanaan maulid tidaklah diperlukan jika kegiatan tersebut diisi dengan amalan-amalan baik seperti zikir, shalawat, baca Al-Quran, taushiyah ketakwaan, silaturahmi, atau sedekah, namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada pihak yang tetap ingin mendiskusikan pijakan hukum agama terkait peringatan maulid.
Sejumlah ulama telah memberikan pendapat terkait peringatan maulid. Salah satu ulama terkemuka, yaitu Syekh Abu Syamah, menjelaskan bahwa peringatan maulid yang diadakan setiap tahun sebagai bentuk syukur umat Islam kepada Allah atas karunia-Nya merupakan amalan bid‘ah yang baik. Hal ini diungkapkan dalam kutipan beliau yang menyatakan bahwa peringatan maulid adalah ekspresi cinta dan bahagia umat Islam terhadap Rasulullah SAW yang diwujudkan melalui praktik-praktik keislaman seperti sedekah, silaturahmi, dan zikir.
Di sisi lain, ulama hadits terkemuka seperti Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani menelusuri dasar hukum peringatan maulid dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang berkaitan dengan puasa Asyura yang dilakukan oleh umat Yahudi di Madinah. Hadits tersebut mengisahkan tentang puasa Asyura sebagai bentuk syukur atas runtuhnya kejayaan Fir‘aun dan keselamatan Nabi Musa AS.
Kedua pendapat ulama tersebut membawa pemahaman bahwa peringatan maulid memiliki dasar pijakan hukum yang tersirat dalam ajaran Islam. Kecermatan dalam memahami hadits serta kemampuan untuk menganalogikan informasi adalah hal yang dimiliki oleh ulama-ulama tersebut, seperti yang terlihat dari penelusuran dan penafsiran mereka terhadap ajaran Islam terkait peringatan maulid.
Dengan demikian, peringatan maulid Nabi Muhammad SAW tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam, selama dilaksanakan dengan niat baik dan penuh keikhlasan dalam rangka mengungkapkan rasa cinta dan syukur kepada Allah serta Rasul-Nya. Semoga pemahaman ini dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas mengenai hukum peringatan maulid dalam konteks ajaran Islam.