Shalat jenazah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang harus dilaksanakan dengan benar sesuai tata cara yang telah ditentukan. Hukum shalat jenazah termasuk dalam kategori fardlu kifayah, yang artinya wajib dilakukan minimal oleh satu orang dalam komunitas. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya secara sengaja, maka umat Islam secara umum akan terkena dosa.
Proses menshalati jenazah meliputi beberapa tahapan, antara lain memandikan jenazah, mengafani, dan menguburkan. Secara teknis, tata cara shalat jenazah berbeda dengan shalat pada umumnya karena tidak melibatkan gerakan seperti ruku’, i’tidal, dan sujud.
Rukun-rukun yang harus dilaksanakan dalam shalat jenazah antara lain niat, empat kali takbir, membaca Surat Al-Fatihah, membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, doa untuk si jenazah, dan salam.
Berikut adalah tata cara shalat jenazah secara berurutan menurut karya Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi Kudus:
- Niat: Niat harus digerakkan dalam hati dengan memperhatikan jenis kelamin jenazah. Misalnya, untuk jenazah laki-laki niatnya adalah “أُصَلِّي عَلَى هٰذَا الـمَيِّتِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى“.
- Takbir dan Surat Al-Fatihah: Diikuti dengan membaca Surat Al-Fatihah setelah takbir pertama.
- Takbir dan Shalawat Nabi: Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua.
- Doa untuk Jenazah: Doa khusus untuk jenazah yang sedang dishalati.
- Takbir keempat dan Doa: Membaca doa terakhir untuk jenazah.
- Salam: Mengucapkan salam secara sempurna.
Melaksanakan shalat jenazah dengan benar adalah suatu bentuk ibadah dan penghormatan terhadap sesama Muslim yang telah meninggal dunia. Dengan memahami tata cara shalat jenazah secara detail, kita dapat menjalankannya dengan penuh kekhusyukan dan keikhlasan.
Berdasarkan petunjuk Syariah Islam, semoga kita senantiasa mampu melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan menjadi amal yang diterima di sisi Allah SWT.