Idul Adha identik dengan momen kurban yang selalu dinantikan umat Muslim setiap tahunnya. Selain sebagai ibadah, kurban juga menjadi kesempatan untuk berbagi rezeki dengan sesama. Bagi orang yang mampu, makan daging kurban mungkin sudah lazim, namun bagi yang kurang mampu, momen ini sungguh istimewa karena bisa menjadi satu-satunya kesempatan dalam setahun untuk menikmati daging kurban.
Berkurban merupakan anjuran bagi orang mampu, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum berkurban. Ulama dari madzhab Syafi’i dan Maliki menganggapnya sebagai sunah muakkadah, sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang yang mampu dan menetap, namun tidak diwajibkan bagi musafir.
Meskipun terjadi perbedaan pendapat, mayoritas ulama sangat menganjurkan umat Islam untuk berkurban. Selain mendapatkan pahala, berkurban juga memiliki dampak sosial yang positif. Oleh karena itu, di berbagai daerah di Indonesia, pengurus masjid dan yayasan keagamaan berupaya untuk mencari donatur yang ingin berkurban.
Dalam upaya menarik lebih banyak donatur, panitia kurban mempermudah jalannya pelaksanaan kurban. Berkurban tidak hanya bisa dilakukan secara individu, namun juga dalam bentuk patungan. Terutama dalam hal kurban sapi, banyak masyarakat tidak mampu untuk membelinya sendiri, sehingga mereka seringkali melakukan patungan dengan beberapa orang untuk bisa ikut berkurban.
Tentang patungan kurban sapi, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkannya dengan syarat hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal peserta patungan adalah tujuh orang. Patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, begitu pula jika peserta patungan melebihi tujuh orang untuk kurban sapi.
Dukungan terhadap patungan kurban juga ditemukan dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Abbas dan Jabir bin ‘Abdullah, patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan telah dilakukan pada masa Rasulullah SAW, dengan jumlah peserta maksimal tujuh orang.
Dengan demikian, patungan untuk kurban sapi atau unta dengan jumlah peserta tidak lebih dari tujuh orang merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam. Namun, penting untuk diingat bahwa patungan tersebut hanya berlaku untuk sapi dan unta, sedangkan untuk kambing atau domba sebaiknya hanya diperuntukkan bagi satu orang saja. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah kurban.