Dalam ajaran agama, terdapat pandangan terkait dengan memperlihatkan aurat vital pasangan, baik suami maupun istri. Menurut ajaran, memperlihatkan aurat kepada lawan jenis hanya diperbolehkan jika keduanya telah sah menjadi suami-istri. Jika belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan diwajibkan menutup aurat. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan manusia dan melindungi dari gangguan yang tidak diinginkan.
Muncul pertanyaan apakah semua bagian tubuh pasangan boleh dilihat, termasuk alat vital. Ada pendapat yang menekankan bahwa sebagian bagian tubuh tertentu, seperti alat vital, sebaiknya tidak diperlihatkan meskipun pasangan sudah menikah. Namun, ada juga pandangan yang membolehkan hal tersebut.
Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Aisyah tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah sepanjang hidupnya. Hadits ini menjadi dasar bagi sebagian orang untuk menekankan pentingnya menjaga privasi dalam hubungan suami-istri, termasuk mengenai melihat alat vital. Namun, pandangan ini juga diperdebatkan oleh ulama lain yang membolehkan tindakan tersebut.
Ada ulama yang mengatakan bahwa pasangan suami-istri diperbolehkan untuk melihat dan menyentuh seluruh tubuh pasangannya, termasuk alat vital. Pandangan ini didasarkan pada beberapa riwayat hadits yang mendukung kebolehan tersebut.
Dalam konteks Al-Qur’an, hubungan suami-istri diibaratkan sebagai ladang garapan. Berdasarkan ayat yang umum ini, beberapa ulama memperbolehkan perilaku tertentu selama berhubungan intim, asalkan tidak melalui jalan yang tidak semestinya.
Dengan demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama terkait dengan boleh tidaknya melihat aurat vital pasangan. Masing-masing pandangan memiliki dasar dan argumentasi tersendiri dalam menjelaskan perspektif agama terhadap masalah ini.