Hidup ini penuh dengan berbagai kenikmatan dan kebaikan yang kita terima dari Allah SWT. Maka, sudah seharusnya kita sebagai manusia senantiasa bersyukur atas segala karunia-Nya. Salah satu bentuk pengungkapan rasa syukur kepada Tuhan adalah melalui sujud syukur.
Dalam ajaran agama, sujud syukur disunnahkan ketika kita mendapati kenikmatan yang luar biasa. Rasulullah SAW sendiri pernah melakukan sujud syukur saat mendapat kemudahan dan kabar gembira. Menurut Al-Nawawi, sujud syukur tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah menurut syariat.
Terdapat empat kondisi tertentu yang disunnahkan untuk melakukan sujud syukur, yaitu:
- Mendapat Rezeki Nomplok: Saat mendapat rezeki tak terduga yang melimpah.
- Terhindar dari Bahaya: Ketika terhindar dari bahaya secara tiba-tiba.
- Melihat Penjahat atau Pelaku Maksiat: Saat melihat orang yang melakukan dosa terang-terangan.
- Melihat Orang Tertimpa Musibah: Ketika melihat orang yang tertimpa musibah fisik atau mental.
Sujud syukur dilakukan sebagai bentuk terima kasih atas segala nikmat yang diberikan Allah. Tata cara sujud syukur hampir mirip dengan sujud tilawah, namun dilakukan di luar shalat dengan jumlah sujud hanya satu kali.
Semoga dengan menjalankan sujud syukur ini, kita dapat semakin merasakan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam hidup ini. Momen-momen berharga seperti inilah yang perlu kita syukuri dan hargai sebagai wujud pengabdian dan rasa terima kasih kepada Sang Pencipta.