Bulan Ramadhan sering kali menjadi momen di mana umat Islam memperbanyak amal ibadah, termasuk dalam masalah zakat fitrah. Salah satu perdebatan terkait zakat fitrah adalah mengenai kewajiban mengeluarkannya di tempat di mana seseorang berada saat matahari tenggelam pada akhir bulan Ramadhan. Perspektif Syafi’i memberikan pandangan yang khusus terkait hal ini.
Menurut pandangan Syafi’i, zakat fitrah harus dikeluarkan di tempat di mana seseorang berada saat matahari tenggelam pada akhir bulan Ramadhan. Pendapat ini didukung oleh beberapa tokoh ulama, seperti Syekh Nawawi al Bantani dan kitab Itsmidil ‘Ain. Artinya, zakat fitrah harus dikeluarkan di daerah tempat seseorang berada pada waktu tersebut, tidak diperkenankan untuk dipindahkan ke daerah lain.
Pendapat mayoritas ulama Syafi’i juga menolak pemindahan zakat fitrah ke daerah lain. Meskipun ada sebagian ulama yang memperbolehkannya untuk daerah yang dekat, namun pendapat yang lebih kuat adalah mematuhi aturan ini sesuai dengan pandangan mayoritas ulama.
Dalam konteks pengeluaran zakat fitrah, daerah di mana seseorang berada saat matahari tenggelam pada akhir Ramadhan menjadi titik penting. Jika seseorang menetap di suatu tempat, maka di situlah zakat fitrahnya harus dikeluarkan. Namun, jika sedang dalam perjalanan, boleh mengakhirkan pembayarannya hingga sampai ke tempat tujuan.
Pandangan Syafi’i yang lebih mengedepankan kepatuhan terhadap tempat di mana seseorang berada saat matahari tenggelam, memberikan arahan yang jelas terkait kewajiban zakat fitrah. Hal ini memperkuat prinsip bahwa ketaatan dalam melaksanakan kewajiban agama, termasuk zakat fitrah, harus dilakukan dengan penuh keyakinan dan ketulusan.