Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, tidak semua orang diwajibkan untuk menjalankan puasa. Ada enam golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.
Golongan pertama yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah musafir, diikuti oleh orang sakit, orang tua yang tidak mampu (jompo), wanita hamil termasuk wanita hamil akibat zina atau hubungan intim yang dipertanyakan keabsahannya, orang yang terlalu haus dengan kondisi yang tidak biasa menurut Az-Zayadi, dan wanita yang sedang menyusui baik sebagai upah maupun secara sukarela.
Islam memperbolehkan keenam golongan ini untuk tidak menjalankan puasa di bulan Ramadhan karena kondisi tertentu yang mereka alami membuat mereka tidak mampu melakukannya. Meskipun demikian, bagi sebagian dari golongan tersebut, mereka perlu menggantinya di luar bulan Ramadhan. Hal ini menunjukkan pemahaman Islam yang memperhatikan kondisi dan kemampuan individu dalam menjalankan ibadah puasa.
Selain keenam golongan tersebut, Islam tidak memaksakan seseorang yang tidak mampu untuk berpuasa. Prinsip ini menegaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan memperhatikan keadaan serta kemampuan individu dalam menjalankan ibadah. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai siapa saja yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sesuai dengan ajaran agama Islam.