Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam yang wajib dikerjakan bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Dalam hadits disebutkan bahwa shalat adalah amalan pertama yang akan dilihat oleh Allah di hari akhirat. Bahkan, ada hadits yang menyatakan bahwa perbedaan antara seorang mukmin dan kafir adalah meninggalkan shalat. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengerjakan shalat.
Ulama sepakat bahwa shalat termasuk kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, bersama dengan puasa, haji, dan zakat. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang mengerjakan puasa namun tidak mengerjakan shalat? Apakah puasanya tetap sah mengingat pentingnya shalat sebagai amalan utama?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mempertimbangkan alasan seseorang meninggalkan shalat. Apakah itu karena menyangkal kewajiban atau karena kelalaian semata. Hasan Bin Ahmad al-Kaf menjelaskan bahwa ada dua kondisi orang yang tidak mengerjakan shalat: pertama, karena menyangkal kewajibannya dan kedua, karena kelalaian. Bagi yang masuk dalam kategori pertama dihukumi murtad, sementara yang kedua masih dianggap muslim.
Berdasarkan penjelasan tersebut, jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena menyangkal kewajibannya, maka puasanya batal secara otomatis karena dianggap murtad. Namun, jika seseorang tidak mengerjakan shalat karena kelalaian, puasanya tetap sah meskipun nilainya berkurang.
Meskipun puasanya tetap sah secara hukum fikih, namun pahalanya akan berkurang. Meninggalkan shalat dapat merusak pahala puasa tanpa membatalkan puasa itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk tetap menjaga kewajiban shalat dan puasa agar ibadah yang dilakukan memiliki nilai di hadapan Allah.