Saat sedang menjalankan shalat, seringkali kita dihadapkan pada godaan dan rintangan, seperti pikiran yang melayang entah ke mana, suara bising yang mengganggu telinga, dan rasa kantuk yang sulit dihindari. Rasa kantuk ini bisa datang kapan saja, bahkan saat sedang menjalankan ibadah shalat.
Terkait dengan hukum tidur ketika sedang shalat, para ulama memiliki beragam pendapat. Menurut Al-Mawardi dalam Al-Hawi Al-Kabir, jika seseorang tertidur saat duduk dalam shalat, maka shalat dan wudhu tetap dianggap sah. Namun, jika seseorang tertidur dalam posisi lain seperti berdiri, ruku’, atau sujud, terdapat perbedaan pendapat. Ada yang menganggap shalat dan wudhu tetap sah, namun ada juga yang menyatakan bahwa shalat dan wudhu menjadi batal.
Mayoritas ulama sepakat bahwa jika seseorang tertidur dalam posisi duduk, maka shalatnya tetap sah. Namun, untuk posisi lainnya seperti berdiri, ruku’, dan sujud, terdapat dua pendapat yang berbeda.
Hukum tidur ketika sedang shalat masih menjadi topik perdebatan di kalangan ulama. Posisi tidur seseorang saat shalat dapat memengaruhi keabsahan shalat dan wudhunya.
Semoga informasi ini dapat menambah pemahaman kita mengenai hukum tidur ketika sedang menjalankan shalat. Wallahu a’lam.