- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Keutamaan Puasa Rajab dalam Pandangan Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, puasa merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan selain ibadah wajib. Salah satu ibadah sunah yang sering menjadi perdebatan adalah puasa Rajab. Beberapa orang berpendapat bahwa puasa Rajab tidak diperbolehkan karena dianggap bid’ah, tanpa adanya dalil yang jelas yang memperbolehkannya.

Namun, meskipun terdapat kelemahan dalam dalil-dalil yang mendukung puasa Rajab, hal tersebut tidak mengubah status hukum puasa di bulan tersebut. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW sering berpuasa di bulan Rajab.

Menurut Imam An-Nawawi, hukum puasa di bulan Rajab sejatinya sama dengan puasa di bulan-bulan lainnya. Tidak terdapat larangan khusus terkait puasa Rajab, sehingga hukum asal puasa tersebut adalah sunah. Selain itu, terdapat anjuran puasa di bulan haram, di mana Rajab termasuk di dalamnya.

Dengan demikian, berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, puasa di bulan Rajab hukumnya sunah. Puasa tersebut bisa dilakukan kapan pun kecuali pada hari-hari tertentu yang diharamkan untuk berpuasa. Adanya anjuran untuk puasa di bulan haram juga menambah bobot kesunahan puasa Rajab. Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?