- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Keniscayaan Mensucikan Pakaian dan Syariah dalam Beribadah

Google Search Widget

Pentingnya menjaga kesucian pakaian saat beribadah, terutama dalam menjalankan shalat, merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Kesucian menjadi salah satu syarat sah shalat, baik dari segi jasmani maupun pakaian yang digunakan. Bagaimana cara mensucikan jasmani dan pakaian sebelum melaksanakan ibadah shalat?

Untuk menjaga kesucian jasmani, orang yang dalam keadaan junub (hadats besar) diwajibkan untuk mandi besar, sedangkan untuk hadats kecil diwajibkan berwudhu. Sementara untuk pakaian, proses mensucikannya meliputi mencuci dan membersihkannya dari segala najis yang menempel.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua kotoran di pakaian dianggap najis. Misalnya, ketika baju terkena tanah atau keringat, meskipun terlihat kotor, namun tidak selalu dianggap najis dan masih sah untuk digunakan dalam shalat menurut pandangan syariat. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hal ini, khususnya jika tanah tersebut bercampur dengan najis, terutama bagi yang menggunakan celana panjang.

Dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu, Wahbah Az-Zuhayli menjelaskan bahwa jika ujung celana panjang yang digunakan menyentuh tanah yang suci dan najis, pakaiannya tetap dianggap suci karena tanah dapat mensucikan sebagiannya. Hal ini didukung oleh hadits Ummu Salamah RA yang mengisahkan bahwa Rasulullah SAW menyatakan bahwa tanah yang bersih akan mensucikan kotoran tersebut.

Pendapat ulama dari berbagai madzhab seperti Maliki, Hanbali, dan Hanafiyah sepakat mengenai hal ini. Namun demikian, As-Syafi’i membatasi makna hadits ini pada tanah yang kering saja. Madzhab Hanbali mensyaratkan bahwa kadar najisnya sedikit dan harus dicuci jika sudah banyak.

Bagi mereka yang sering menggunakan celana panjang dan mengalami ujung celana kotor karena bersentuhan dengan tanah, pandangan ulama di atas dapat dijadikan pertimbangan. Namun, jika tidak ada sarung atau celana bersih yang bisa digunakan sebagai pengganti, pandangan dari madzhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali dapat dijadikan pedoman.

Meskipun demikian, sebaiknya tetap berhati-hati dan menggunakan sarung atau celana bersih selama masih memungkinkan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjaga kesucian dan kewajiban beribadah. Aamiin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?