Dua kejahatan yang paling terkutuk dalam lima belas tahun terakhir di Indonesia adalah teror dan korupsi. Keterlibatan dalam kedua jenis kejahatan ini mencakup perilaku yang melaknat teror dan korupsi yang dilakukan oleh orang lain. Masyarakat mengutuk pelaku kejahatan ini dengan sebutan “Dajjal” saat teror atau korupsi terungkap oleh media.
Dampak dari kejahatan ini sangat merugikan masyarakat. Akibat dari teror, ada istri yang menjadi janda, suami yang menjadi duda, anak-anak yang menjadi yatim, orang-orang sehat yang menjadi cacat, aset-aset dan fasilitas umum rusak, serta orang-orang yang merasa resah. Sementara korupsi meruntuhkan keikhlasan seseorang, di mana pelayan masyarakat justru mengejar imbalan di luar tugas mereka.
Kejahatan teror dan korupsi dianggap sebagai dosa besar yang dapat mengantarkan pelakunya ke neraka. Ulama menyebutnya sebagai “kaba’ir”, dosa besar yang mendatangkan laknat Allah dan makhluk-Nya. Kejahatan teror, terutama, masuk ke dalam kategori bid’ah dan zindik karena pelakunya kerap melanggar aturan Allah.
Terrorisme juga termasuk sweeping tempat hiburan atau rumah ibadah agama lain. Selain itu, aparat birokrasi yang korup juga turut merugikan masyarakat demi kepentingan perusahaan tertentu. Namun, teroris dan koruptor tetap akan menghadapi kematian seperti makhluk hidup lainnya.
Bagaimana jika teroris atau koruptor tersebut meninggal dunia? Apakah umat Islam wajib memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah mereka? Mayoritas ulama memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan hal tersebut. Namun, ada perbedaan pendapat terkait apakah orang-orang terpandang seharusnya ikut menyembahyangkan jenazah ahli bid’ah.
Ibnu Rusydi menyarankan bahwa ulama dan tokoh masyarakat tidak perlu hadir dalam proses pemakaman teroris, pelaku sweeping, atau koruptor. Masyarakat awam sudah cukup untuk melakukan prosesi tersebut sebagai bentuk sanksi sosial atas kejahatan besar yang merusak masyarakat.
Dalam upaya memberantas kejahatan teror dan korupsi, penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan musuh bersama ini. Semoga dengan kesadaran bersama, Indonesia dapat terbebas dari ancaman teror dan korupsi yang mengancam kehidupan bermasyarakat.