- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Filantropi dan Penggalangan Dana untuk Kemanusiaan di Indonesia

Google Search Widget

Filantropi dan penggalangan dana untuk kegiatan kemanusiaan semakin berkembang pesat di Indonesia. Hal ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam membantu sesama tanpa harus menunggu perintah dari pemerintah. Selain lembaga filantropi, banyak pula komunitas dan individu yang dengan sukarela menggalang dana untuk membantu fakir miskin, korban bencana alam, pembangunan masjid, pesantren, dan berbagai kegiatan sosial lainnya.

Kehadiran para relawan dalam aktivitas ini patut disyukuri dan diapresiasi. Mereka membantu menyelesaikan beragam permasalahan kemanusiaan di negara ini, yang tidak semuanya dapat diselesaikan oleh pemerintah. Menariknya, tidak semua relawan berasal dari kalangan elite atau orang kaya. Ada juga relawan yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, bahkan menjadikan kegiatan relawan sebagai profesinya.

Namun, muncul pertanyaan terkait hukum bagi relawan yang mengambil sebagian uang sumbangan yang mereka kumpulkan. Masalah ini telah dibahas dalam muktamar NU Ke-2 tahun 1927. Dalam muktamar tersebut diputuskan bahwa relawan yang mengumpulkan sumbangan untuk kegiatan amal seperti mendirikan masjid, madrasah, membantu fakir miskin, yatim piatu, dan kegiatan sosial lainnya, boleh mengambil sebagian uang tersebut dengan syarat tidak melebihi upah yang layak atau sekedar mencukupi kebutuhan mereka. Kewenangan ini diperuntukkan bagi relawan yang hidup dalam kemiskinan dan tidak berlaku bagi relawan yang berkecukupan.

Keputusan ini merujuk pada penjelasan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar al-Haitami. Menurut pendapat tersebut, orang yang mengumpulkan dana untuk kegiatan amal dan sosial, seperti membebaskan tawanan atau membantu orang miskin yang terbelit hutang, jika ia adalah orang miskin, maka diperbolehkan baginya untuk menggunakan sebagian uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya atau mengambil upah standar.

Membantu penggalangan dana untuk mereka yang membutuhkan adalah tindakan mulia. Oleh karena itu, para relawan yang sangat membutuhkan juga layak untuk mendapatkan upah atas kerja keras mereka. Sebaliknya, bagi relawan yang berkecukupan dan kaya, sebaiknya mereka tidak mengambil uang sumbangan tersebut. Lebih baik uang tersebut didermakan kepada orang yang lebih membutuhkan sesuai dengan niat awal pengumpulan dana. Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait peran relawan dalam filantropi dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana sumbangan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?