Masalah hak asasi hewan belakangan ini menjadi sorotan penting, terutama di wilayah Barat. Perdebatan seputar apakah hewan memiliki hak asasi yang setara dengan manusia telah memunculkan beragam pandangan di kalangan aktivis dan akademisi. Konsep ini juga mulai diakui dan diatur dalam beberapa negara melalui undang-undang yang berlaku.
Dalam konteks ini, Islam sejak lama telah memberikan perhatian terhadap hak asasi hewan. Salah satu ulama Syafi’iyah, Izzuddin bin ‘Abdul Salam, membahas hal ini dalam karyanya yang berjudul Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam. Dalam bukunya, beliau mengemukakan beberapa hak asasi hewan yang harus dipatuhi oleh manusia.
Beberapa kewajiban manusia terhadap hewan antara lain adalah tidak membebani hewan dengan beban melebihi kemampuannya, tidak menempatkan hewan bersama binatang lain yang dapat menyakiti mereka, menyembelih hewan dengan cara yang baik, tidak menguliti atau mematahkan tulang hingga hewan mati, tidak menyembelih anak-anak hewan di depan induknya, membersihkan kandang, menyatukan jantan dan betina selama musim kawin, tidak merampas hasil buruan, serta tidak menyakiti hewan dengan cara apapun yang membuat dagingnya haram untuk dikonsumsi.
Aturan-aturan ini menegaskan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik dan penuh kepedulian. Manusia ditegaskan untuk menjaga hak-hak hewan agar keberadaan mereka di dunia ini tetap terlindungi dan dihormati. Semoga pemahaman akan hal ini semakin meluas agar interaksi manusia dengan hewan dapat berlangsung secara harmonis dan penuh kasih sayang.