- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pahala Bacaan Al-Qur’an dan Sedekah Bagi Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Google Search Widget

Salah satu permasalahan yang sering diperdebatkan di kalangan ulama adalah mengenai hukum menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia. Syekh al-‘Alamah Kiai Ali Ma’shum al-Jokjawi dalam kitab “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” menjelaskan bahwa hal ini merupakan persoalan khilafiyah.

Syekh Ali Ma’shum menjelaskan bahwa pendapat ulama yang membolehkan hibah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang telah meninggal didasarkan pada dalil-dalil yang kuat. Menurut beliau, pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah tersebut dapat sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.

Dalam penjelasannya, Syekh Ali Ma’shum merujuk pada pendapat Ibnu Taimiyah yang menyatakan bahwa orang yang telah meninggal dunia tetap dapat mendapatkan manfaat dari bacaan Al-Qur’an, sebagaimana ia memperoleh manfaat dari ibadah maliyah seperti sedekah.

Selain itu, Ibnu Qoyyum dalam kitab “Ar-Ruh” menyatakan bahwa sedekah, bacaan istighfar, doa, dan ibadah haji adalah hadiah yang paling utama diberikan kepada orang yang telah meninggal. Beliau juga menyebutkan bahwa bacaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal tersebut.

Membacakan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal dunia merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam kitab Fathul Qadir disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda tentang pahala membaca surat Al-Ikhlas sebelas kali untuk orang-orang yang telah meninggal di suatu pemakaman.

Dengan demikian, menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang telah meninggal dunia adalah amalan yang dianjurkan dan dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah berpulang ke hadirat Allah SWT.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 21

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?