Jum’at, 17 Juli 2015, bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 1436 H, adalah hari yang istimewa bagi umat Islam. Pada hari tersebut, terdapat dua shalat berjema’ah yang sangat penting, yaitu Shalat Idul Fitri dan Shalat Jum’at.
Dalam Islam, Jum’at juga dianggap sebagai hari raya (Id) seperti halnya Idul Fitri dan Idul Adha. Namun, apakah kita wajib untuk shalat raya dua kali dalam satu hari?
Semua ulama sepakat bahwa antara kedua shalat raya tersebut dan Shalat Zhuhur tidak saling menggugurkan. Bagi yang telah menunaikan Shalat Idul Fitri, tidak wajib untuk shalat Jum’at. Ia diperbolehkan memilih antara shalat Zhuhur atau shalat Jum’at.
Namun, bagi seorang Imam atau khatib Jum’at, sebaiknya tetap melaksanakan shalat Jum’at untuk mengetahui jumlah jamaah yang hadir. Jika jamaah yang hadir kurang dari 40 orang (menurut Imam Syafi’i), maka disarankan untuk melaksanakan Shalat Zhuhur berjama’ah.
Beberapa ulama menggunakan analogi (qiyas) bahwa dengan Shalat Id sudah cukup sebagai ajakan untuk pertemuan antar masyarakat tanpa perlu diselenggarakannya Shalat Jum’at. Jika tujuan yang sama telah tercapai melalui Shalat Id dan Jum’at, maka dianggap sudah mencukupi, seperti mandi besar (junub) yang sudah cukup untuk berwudhu’.
Dalam sebuah hadits dari Zaid bin Arqam, Rasulullah saw bersabda bahwa telah terjadi dua hari raya (Id dan Jum’at) secara bersamaan. Bagi yang telah menunaikan Shalat Id, diberikan pilihan antara hadir Shalat Jum’at atau Shalat Zhuhur.
Meskipun ada ulama yang mewajibkan shalat meskipun sudah menunaikan Shalat Id berdasarkan dalil, ada pula yang berpendapat bahwa shalat Jum’at tidak wajib setelah menunaikan Shalat Id, kecuali bagi tokoh agama yang sangat terkemuka sebagaimana yang dilakukan oleh Sayyidina Utsman pada zamannya.
Pendapat yang kami pilih adalah bahwa orang yang telah menunaikan Shalat Id tidak wajib untuk melaksanakan Shalat Jum’at. Namun, yang lebih utama adalah melaksanakan Shalat Id dan juga Shalat Jum’at pada hari berikutnya.