Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang sangat dijunjung tinggi dalam agama Islam. Namun, bagaimana dengan para pekerja berat yang tugasnya membutuhkan tenaga ekstra sehari-hari? Apakah mereka juga wajib menjalankan puasa dengan ketat, ataukah ada keringanan yang diberikan?
Dalam kitab Busyrol Karim, Syekh Said Muhammad Ba’asyin menyebutkan bahwa pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap saat panen dan pekerja berat lainnya, diwajibkan untuk memasang niat puasa di malam hari saat memasuki bulan Ramadan. Jika di siang hari mereka merasa kesulitan untuk berpuasa karena pekerjaannya yang sangat berat, mereka diperbolehkan untuk berbuka. Namun, jika merasa kuat, maka mereka boleh melanjutkan puasanya.
Tidak ada perbedaan antara pekerja berat yang bekerja sebagai buruh, orang kaya, atau pekerja berat relawan. Jika ada orang lain yang bisa menggantikan posisinya bekerja sehingga pekerjaan itu dapat dilakukan pada malam hari, maka itu dianggap baik. Mereka boleh membatalkan puasa jika tidak mungkin melakukan aktivitas pekerjaan pada malam hari atau ketika pendapatannya terhenti, baik untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau karena pendapatan dari bos yang mendanainya terputus.
Pekerja berat yang menemukan kesulitan di tengah-tengah puasa diharuskan untuk membatalkan puasanya jika benar-benar diperlukan, namun tetap dengan dasar keadaan darurat. Bagi yang memenuhi syarat untuk membatalkan puasa namun memilih untuk melanjutkannya, puasanya tetap dianggap sah karena keharamannya terletak di luar masalah tersebut. Namun, jika hanya merasa sedikit pusing atau sakit ringan yang tidak mengkhawatirkan, hal tersebut tidak mempengaruhi hukum puasa.
Dengan demikian, meskipun mencari nafkah merupakan kewajiban yang sangat penting, kewajiban menjalankan puasa Ramadan tetap harus dihargai. Para pekerja berat diperbolehkan untuk membatalkan puasanya jika memang dianggap terlalu berat, namun dengan tetap menjaga niat dan semangat ibadah. Uraian dari ulama-ulama tersebut menunjukkan betapa mulia dan penuh pengertiannya ajaran agama Islam terhadap kondisi individu dalam menjalankan ibadahnya.