Di bulan Ramadhan, seringkali kita melihat pandangan negatif terhadap pelaksanaan shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat. Sebenarnya, shalat cepat bisa saja dilakukan asalkan kita memahami aturan yang telah dijelaskan oleh ulama madzhab. Dahulu, para ulama bahkan mampu melaksanakan ratusan bahkan ribuan raka’at shalat hanya dalam satu malam.
Penting untuk dipahami bahwa selama syarat dan rukun shalat terpenuhi dengan baik, maka shalat apapun hukumnya sah secara fiqh, baik itu shalat cepat maupun lambat. Meskipun demikian, seringkali shalat cepat mengabaikan beberapa rukun dari shalat. Hal ini biasanya disebabkan oleh kurang pemahaman terhadap rukun (fardlu) shalat bukan karena cepatnya pelaksanaan shalat.
Shalat cepat sebenarnya dapat dilakukan dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan shalat dengan cepat antara lain:
- Niat dan Takbir
- Takbiratul Ihram dilakukan bersamaan dengan niat di dalam hati.
- Niat shalat wajib hanya perlu memenuhi 3 unsur penting.
- Membaca Surah Al-Fatihah
- Membaca surah al-Fatihah adalah bagian yang wajib dalam shalat.
- Bacaan surah Al-Qur’an setelah al-Fatihah hukumnya sunnah.
- Ruku’, I’tidal, Sujud dan Duduk Diantara Dua Sujud
- Thuma’ninah (keadaan diam sejenak) sangat penting dalam rukun-rukun shalat.
- Bacaan dalam ruku’, i’tidal, sujud dan duduk diantara dua sujud hukumnya sunnah.
- Tasyahud
- Tasyahud akhir hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan.
- Shalawat kepada Nabi Muhammad Saw setelah tasyahhud akhir juga hukumnya wajib.
- Salam
- Salam merupakan bagian dari rukun/fardlu shalat.
- Salam yang wajib hanya satu kali, sedangkan salam kedua hukumnya sunnah.
Memahami aturan dan rukun-rukun shalat serta melaksanakannya dengan cermat sangat penting dalam menjaga kualitas ibadah kita. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat melaksanakan shalat dengan khusyuk dan mendapatkan manfaat spiritual yang maksimal dalam setiap ibadah yang kita lakukan.