- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Mengenal Hukum Konsumsi Hewan Pemakan Kotoran dalam Islam

Google Search Widget

Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan terkait hukum konsumsi hewan pemakan kotoran. Hukum tersebut mencakup hewan ternak, ayam, dan hewan lain yang memakan kotoran. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk menunda beberapa hari sebelum mengonsumsi hewan tersebut. Ulama-ulama menyatakan bahwa hukumnya menjadi makruh, yang berarti tidak disarankan.

Makruh ini berlaku untuk seluruh bagian tubuh hewan pemakan kotoran, seperti susu, telur, daging, bulu, dan bahkan mengendarainya tanpa alas. Perubahan pada daging hewan ini, baik dari segi rasa, bau, maupun warna, membuat konsumsinya tetap dianggap makruh. Hewan tersebut perlu dibiarkan hidup beberapa waktu agar memakan barang-barang yang suci sehingga tubuhnya kembali bersih dengan alamiah.

Hewan pemakan kotoran yang dimaksud di sini adalah hewan yang memakan najis mutlaq, seperti tinja. Hal ini termasuk ikan pemakan tinja di empang, sapi yang mencari makan di tempat pembuangan sampah, ayam yang mengais sampah, dan hewan lain yang memakan barang-barang kotor.

Penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang kedudukan hukum terkait konsumsi hewan pemakan kotoran dalam Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

April 17

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?