Pada keseharian, kita seringkali berinteraksi dengan karya orang lain baik dalam bentuk tulisan, seni, maupun temuan budaya. Namun, perlu kita pahami bahwa hak milik atas karya-karya tersebut dilindungi oleh hukum syariah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat didefinisikan sebagai pengambilan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri. Tindakan ini tidak hanya mencuri karya seseorang, tetapi juga melanggar hak intelektual dan hak merk dagang yang telah terdaftar.
Lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta Al-Mishriyyah, menjelaskan bahwa plagiat merupakan perbuatan yang diharamkan secara syariah. Hal ini termasuk dalam larangan dusta, pemalsuan, dan penggelapan. Dengan plagiat, terjadi penelantaran terhadap hak orang lain serta memakan harta orang lain secara tidak adil.
Dalam Islam, setiap individu dihimbau untuk menghargai karya orang lain dan tidak melakukan plagiat. Jika ingin mengutip karya orang lain, minimal cantumkan sumbernya dengan jelas. Dengan demikian, kita dapat menjaga keberlangsungan kehidupan yang adil dan terhormat bagi semua pihak.