- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Tradisi Menanam Ari-Ari Bayi: Antara Sunnah dan Larangan dalam Islam

Google Search Widget

Tradisi menanam ari-ari (masyimah) bayi merupakan praktik yang masih terjaga dalam masyarakat terkait dengan kelahiran seorang anak. Penanaman ini dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya adalah menanam ari-ari dan memberikan penerangan. Bahkan, ada daerah yang menambahkan sentuhan romantis dengan menaburkan bunga di atas ari-ari atau bahkan menyertakan makanan dan sesajen di dalamnya.

Dalam Islam, penanaman ari-ari ini tidak hanya dibiarkan, namun disunnahkan. Namun demikian, menyertakan benda-benda bernilai di dalamnya dianggap tidak baik karena termasuk dalam kategori tabdzir (menghamburkan).

Hukum sunnah mengubur ari-ari yang terpisah dari tubuh individu yang masih hidup dan tidak dalam kondisi segera mati, atau dari individu yang status kematianya diragukan seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, sebagai wujud penghormatan terhadap individu tersebut.

Terkait dengan larangan tabdzir dalam konteks menyertakan berbagai benda di sekitar kuburan ari-ari, disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri bahwa tabdzir adalah penggunaan harta di luar kebutuhan yang tidak memberikan manfaat baik dalam kehidupan dunia maupun akhirat, termasuk hal-hal yang haram dan makruh.

Referensi dari keterangan ini diambil dari buku “Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat” yang memuat hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari tahun 1926-2010.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

September 1

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?