- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Jual Beli Menurut Perspektif Syariah: Hukum dan Larangan

Google Search Widget

Pada dasarnya, hukum jual beli dalam Islam dinyatakan sah selama transaksi tersebut memberikan manfaat kepada pihak lain. Namun, jika jual beli tersebut tidak didasari oleh prinsip manfaat atau bahkan menimbulkan mudarat, maka transaksi tersebut dihukumi sebagai haram. Contoh kasus jual beli yang termasuk dalam larangan adalah narkotika, daging babi, dan sejenisnya.

Salah satu larangan yang juga termasuk dalam kategori haram adalah menjual anggota tubuh manusia, termasuk sekadar sehelai rambut. Hal ini disebutkan dalam Asnal Mathalib Syar’i Raudhatit Thalib yang menyatakan bahwa memanfaatkan rambut atau bagian tubuh manusia untuk keuntungan pribadi dilarang.

Dalam konteks menyambung rambut dengan rambut manusia lain, hal ini juga diharamkan karena melibatkan pemanfaatan anggota tubuh manusia dan mengganggu kemuliaannya.

Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa menjual rambut saja sudah dianggap sebagai tindakan haram, apalagi menjual anggota tubuh lain yang tidak bisa tumbuh kembali seperti jantung atau mata. Semua ini didasari oleh prinsip kemuliaan yang ditegaskan dalam firman Allah SWT yang mengatakan bahwa manusia telah diberi keutamaan.

Bukti kemuliaan tersebut antara lain adalah ketidaknajisan tubuh manusia setelah kematian serta larangan memanfaatkan anggota tubuh yang terlepas dari tubuh manusia. Dalam kategori memanfaatkan, termasuk di dalamnya adalah tindakan menjual belikannya.

Dengan demikian, penting untuk memahami hukum dan larangan dalam jual beli menurut perspektif syariah untuk menjaga keadilan dan kemuliaan manusia.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?